PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang warga Kota Padang mengikuti sidang tipiring diduga melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sidang yang digelar secara virtual ini dipimpin hakim Egi Novita, S.H dari Pengadilan Negeri Padang, di Aula Mako Satpol PP Kota Padang, Kamis (31/6/2022).
Dua orang ini dijatuhi hukuman denda Rp200.000 dan Rp500.000 karena telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.
Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, mengatakan, keduanya terpaksa dilakukan Tipiring oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dua orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Sesuai aturan mereka harus disidangkan,” ujarnya.
Dijelaskan, diketahui JIP (39) menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) sebagai tempat meletakkan mobil tokonya diatas Fasum, sedangkan YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas Pijit Plus-Plus yang tidak sesuai izinnya.
PKL yang Berinisial JIP (39), melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, dan Pemilik Salon berinisial YLD (47) melanggar Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1), Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar Perda 11 tahun 2005 setiap hari. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu dilakukan sidang tipiring.
“Namun, kita berharap masyarakat agar selalui mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat di Kota Padang,” tutup Mursalim. (rdr)