Siap-siap! Masuk Tempat Publik akan Diwajibkan Vaksin Booster

Saat ini vaksin booster sudah jadi syarat wajib untuk kegiatan masyarakat berskala besar. Nantinya akan diikuti untuk syarat masuk ke fasilitas publik.

Ilustrasi vaksinasi booster. (net)

Ilustrasi vaksinasi booster. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat akan diwajibkan untuk vaksin booster sebelum memasuki fasilitas publik.

Kebijakan ini diungkapkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Dia menyatakan, saat ini vaksin booster sudah jadi syarat wajib untuk kegiatan masyarakat berskala besar. Nantinya akan diikuti untuk syarat masuk ke fasilitas publik.

“Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk vaksin booster bagi pesertanya.”

“Ke depan akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik,” jelas Wiku dikutip dari kanal Youtube BNPB Indonesia, Jumat (1/7/2022).

Dia menjelaskan peningkatan vaksinasi booster memang jauh lebih rendah dari dua vaksin pertama. Pada penyelenggaraan dosis 1 dan 2, sejak Juni-Desember 2021 jumlahnya meningkat 60%.

Program vaksinasi booster di Indonesia sendiri baru dimulai Januari lalu. Sementara dalam enam bulan cakupan vaksin lanjutan itu baru mencapai 20% saja.

Secara Nasional, dia menjelaskan cakupan booster 24%, dengan 28 dari 30 provinsi masih di bawah 30%. Baru provinsi Bali yang sudah melakukan booster di atas 50%.

“Hanya Bali yang di atas 50% disusul dengan DKI dan Kepulauan Riau di atas 40%. dan DIY, Jabar, Kaltim di atas 30%,” kata Wiku.

Tak lupa, Wiku juga mengingatkan masyarakat segera melakukan booster. Bukan hanya itu, dia meminta untuk mengajak keluarga hingga kerabat mendapatkan dosis vaksin Covid-19 ketiga.

“Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” kata Wiku. (rdr/cnbc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version