PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Satpol PP TNI dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih mencoba untuk berjualan di bibir pantai kawasan Cimpago Kota Padang, Jumat (1/7/2022) kemarin.
Hal ini dilakukan Pemko Padang agar kondisi pantai terlihat indah dan bersih tentu sejumlah aturan harus diberikan terkait tempat untuk berjualan oleh masyarakat sekitar di kawasan bibir pantai.
Disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Deni Harzandy bahwa sepanjang kawasan pantai atau pun trotoar tidak di benarkan untuk berjualan dan membuka lapak.
Disayangkan Deni Harzandy, Dalam penertiban yang dilakukan tim gabungan Pemko Padang pada jumat sore tersebut, sempat terjadi kembali penolakan oleh sejumlah PKL, namun upaya penertiban terus dilakukan petugas.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, terpaksa anggota di tarik kembali ke Mako dan tadi kita sudah lakukan langsung koordinasi bersama ketua pedagang dan tokoh masyarakat setempat,” terang Deni Harzandy.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa upaya penertiban sudah pasti akan terus dilakukan tentu kita harapkan kesadaran dan kerja sama masyarakat.
Sebab, pemerintah telah mencarikan solusi terhadap PKL yang berjualan di kawasan bibir pantai cimpago, semua PKL telah di pindahkan berjualan ke Lapau Panjang Cimpago beberapa tahun yang lalu.
“Mereka telah di data dahulunya sekarang kok muncul lagi dan memaksa untuk berjualan di trotoar dan bibir pantai. Maka dalam hal ini satpol PP Padang bersama Tim akan terus menegakan aturan yang telah ada tersebut,” ungkap Deni Harzandy. (rdr)