DPRD Padang Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Menjadi Perda

Pengesahan Perda baru itu pun dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD setempat menyatakan setuju agar Ranperda terkait untuk dapat dijadikan sebagai Perda No.9 Tahun 2022.

Pengesahan Raperda jadi Perda di DPRD Kota Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Padang perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi disahkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Pengesahan itu pun ditandai dengan pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (1/7/2022) sore.

Pengesahan Perda baru itu pun dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD setempat menyatakan setuju agar Ranperda terkait untuk dapat dijadikan sebagai Perda No.9 Tahun 2022.

Sekda Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang mengaku menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan.

“Kita berharap hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal sesuai dengan kewenangan Pemko Padang,” harap Sekda.

“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” sambung Andree.

Lebih lanjut Sekda Kota Padang yang baru dilantik itu juga membeberkan bahwa penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang.”

Salah satunya adalah pelayanan bus Trans Padang yang sudah kita jalankan dan akan terus kita kembangkan ke depan dengan membuka beberapa koridor lagi.

Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih. “Kita harapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksanaanya dalam waktu yang tidak begitu lama,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version