Polda Banten Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 43 Kg Sabu dan 494 Ekstasi Disita dari 7 Pelaku

Ilustrasi penangkapan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Banten telah mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi. Pengungkapan narkoba jaringan lintas provinsi dan negara ini dilakukan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dalam pengungkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

“Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Rabu (18/5/2022) telah dilakukan penangkapan terhadap ASY (28) di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram, kemudian pada Senin (13/6/2022) penyidik berhasil menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 Wib,” kata Shinto dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).

“Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) di kontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS,” sambungnya.

Shinto menjelaskan, penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelasnya.

Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, lanjut Shinto, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.

“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/6/2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” ujarnya.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” tambahnya.

Dari penangkapan terhadap para terduga pelaku tersebut, mereka mempunyai atau memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi kejahatannya itu.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh tersangka antara lain ASY als Sidik, DS als Deri dan DM als Martin sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS als Bonar dan ADS als Cina berperan membantu menyimpan barang,” ungkapnya.

Shinto menyebut, dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini. Petugas juga turut mengamankan banyak barang bukti satu unit mobil merek Avanza dan satu unit motor N-Max.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat isap Sabu,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.

“Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,” tutupnya. (rdr/merdeka.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version