JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksin COVID-19. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan vaksin CanSino buatan China, Convidecia, adalah haram.
Hal tersebut ditetapkan dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang hukum Vaksin COVID-19 Produksi CanSino Biologics Inc China. Pernyataan ini juga ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.
“Vaksin COVID-19 produksi CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, Senin (4/7/2022). Simak berikut ini terkait alasan hingga rekomendasinya.
Mengapa Vaksin CanSino Haram?
MUI menjelaskan, di dalam proses produksi vaksin CanSino ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Oleh karenanya, penggunaan vaksin buatan CanSino ini dipastikan haram dalam ajaran islam.
“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” lanjut fatwa tersebut.
Vaksin Haram Lainnya Selain Vaksin CanSino
Selain Vaksin CanSino, MUI baru-baru ini juga menetapkan vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty dari India adalah haram. Hal tersebut karena ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.
“Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty,” tertera dalam laman resmi MUI Digital, dikutip detikcom, Jumat (24/6/2022).
“Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,” sambungnya.
Rekomendasi MUI Terkait Vaksin Haram
Adanya fatwa terkait vaksin haram, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
– Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
– Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.
– Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
– Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
– Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
– Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. (rdr/detik.com)