“Satu minggu itu, warga binaan hanya boleh dikunjungi selama satu kali,” tegas Mehdi, Senin (4/7/2022).
Ia menyebut, pemberlakuan kembali jam kunjungan untuk keluarga warga binaan ini menindaklanjuti surat dari Dirjenpas Kementrian Hukum dan HAM. Kendati demikian, karena masih di situasi pandemi COVID-19, pihaknya menerapkan sejumlah persyaratan dan pemeriksaan yang ketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Penutupan jam kunjungan selama tiga tahun terakhir ini dilakukan Kementrian Hukum dan HAM akibat COVID-19 yang melanda Indonesia. Selama tiga tahun itu, berbagai upaya telah dilakukan Rutan Padang untuk melayani warga binaan agar bisa berkomunikasi dengan kekuarganya, mulai dari penitipan paket makanan hingga adanya ruang video call untuk warga binaan,” terangnya. (rdr-007)