“Akhirnya menjadi temuan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Daerah) Perwakilan Sumbar,” kata Madra.
Sejumlah Perbup lainnya juga menyebabkan temuan di LHP BPK, seperti Perbup tentang pengawasan barang dan jasa, Perbup tentang pengawasan ASN dan sejumlah Perbup lainnya. Bahkan hingga membuat Bupati Solok harus mengembalikan uang hingga ratusan juta rupiah ke kas daerah.
Madra Indriawan juga menegaskan bahwa Perbup Solok 22/2021, belum diverifikasi oleh Gubernur Sumbar. Meski belum diverifikasi, namun sudah langsung dipakai oleh dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok menjadi legitimasi untuk merampas hak dan kewenangan Ketua DPRD.
Madra juga merunut, pelaporan Ketua DPRD Kabupaten Solok berawal dari fakta dan data LHP BPK RI yang menegaskan bahwa dua Wakil Ketua DPRD tidak berhak menandatangani SPT, tanpa mendapatkan pendelegasian dari Ketua DPRD. Sehingga, ada puluhan SPT yang menjadi temuan BPK dan menjadi potensi kerugian negara.
Akar dari permasalahan atau hulu masalah di DPRD dan di Pemkab Solok selama ini, berawal dari sejumlah Perbup yang dibuat oleh Bupati Epyardi Asda.
Perbup Solok 22/2021, belum diverifikasi Gubernur Sumbar, tapi sudah dipakai saja oleh DPRD. Bahkan, Bupati Epyardi Asda ada temuan ratusan juta rupiah dan Wabup Jon Firman Pandu ada temuan puluhan juta rupiah di LHP BPK.
“Kuat dugaan Perbup-Perbup lainnya juga belum mendapatkan verifikasi dari Gubernur Sumbar dan patut diduga tidak sesuai dengan peraturan di atasnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan aturan-aturan lainnya,” ungkapnya. (rdr)