Rudy menjelaskan, perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik di lingkungan Pemko Padang ini sangat bermanfaat untuk mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Terutama yang berkaitan dengan percepatan penerbitan dokumen kependudukan, perizinan, surat keterangan dan lainnya. Semoga pemanfaatan tanda tangan elektronik ini bisa meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Kota Padang.
“Dengan tanda tangan elektronik maka dokumen-dokumen yang dibutuhkan warga bisa terbit lebih cepat sesuai dengan kepentingannya,” ungkap Rudy. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman