JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) atas dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait isu yang memancing kegaduhan publik tersebut.
“Mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” kata Harry melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Harry mengatakan dalam hal ini Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 tahun 2021.
Jika ditemukan indikasi-indikasi penyimpangan ketentuan, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.
“Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, viral di media sosial ramai tanda pagar (tagar) #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT.
Tagar itu muncul tak lama setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’. Laporan tersebut membahas soal isu gaji petinggi ACT yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.
Dalam klarifikasinya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang ramai di media sosial tersebut. “Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya,” kata Ibnu dalam konferensi persnya. (rdr/cnnindonesia.com)