LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap RS (20) diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,05 gram di Depan SMK Bundo Kanduang Tarok, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Selasa (5/7/2022) mengatakan warga Pasar Baru, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat No Pol BA 3501 TV. “Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu,” katanya.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 12.05 gram yang dibungkus dalam plastik bening yang diletakan di dalam bungkus rokok dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan itu berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RS dicurigai menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan masyarakat, selanjutnya tim langsung merespons laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
“Kemudian tim berusaha memberhentikan kendaraan yang dikendarai tersangka,” katanya.
Saat kendaraan yang dikendarai oleh tersangka berhasil diberhentikan, tambahnya, salah satu dari teman tersangka yang berboncengan saat itu berhasil kabur melarikan diri sedangkan tersangka RS berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan tersangka. Tim menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
Kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Kita langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dan dilanjutkan dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang kabur,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka merupakan kurir sabu-sabu yang ditugaskan secara khusus oleh bosnya untuk menjemput barang haram tersebut dari jaringan narkoba.
Rencana barang tersebut akan diberikan ke bosnya untuk diedarkan, namun naasnya pelaku ditangkap polisi setelah menjemput barang haram tersebut.
Pelaku sebelumnya sempat berusaha membuang barang bukti, namun upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti diketahui oleh petugas. Sebelumnya, masyarakat sekitar Sikabu, Nagari Kampung Tangah sudah resah dengan perbuatan pelaku yang telah dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Atas kejadian penangkapan tersebut, masyarakat dan tokoh pemuda Jorong Sikabu, Nagari Kampung memberikan ucapan terima kepada petugas karena telah berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.
“Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, namun itu tidak terlepas dari bantuan informasi masyarakat,” katanya. (rdr/ant)