PADANG, RADARSUMBAR.COM – Peristiwa pengambilalihan NV PPCM dari tangan Belanda pada 5 Juli 1958, merupakan momentum bersejarah bahwa kedaulatan ekonomi telah kembali ke tangan bangsa Indonesia.
Ini ditandai dengan pengelolaan NV PPCM dan perusahan-perusahaan lainnya yang dikuasai Belanda, sejak itu dikelola oleh bangsa sendiri.
Saat itu tak hanya NV PPCM yang dinasionalisasi, tetapi juga pengalihan pemilikan 90 persen produksi perkebunan, 60 persen produksi perdagangan luar negeri, 246 pabrik dan perusahaan pertambangan, bank, pelayaran, industri, dan jasa.
Semua perusahaan ini, kemudian dikelola oleh negara, bukan oleh swasta yang dinilai masih belum berpengalaman.
Guntur Subagja & Abdullah Khusairi dalam buku 110 Tahun Semen Padang dan kisah-kisahnya dulu menceritakan pada 5 Juli 1958, Ir Van der Land, Hoofadministrataur NV Padang Portland Cement Maatschappij (PPCM), tersenyum kecut saat menjabat tangan Ir. J. Sadiman.
Hari itu, terjadi sebuah peristiwa yang murung bagi Belanda dan sebaliknya bagi Indonesia. Jabat tangan kedua tokoh berbeda bangsa dan warna kulit tersebut menandai berakhirnya kekuasaan Belanda atas pabrik semen Indarung.
Inilah salah satu kebijakan pemerintah Indonesia yang baru lahir melalui Kabinet Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1 Agustus 1953- 12 Agustus 1955). Menteri Perekonomian pada kabinet ini, Mr. Iskag Tjokrohadisoerjo, berhasil membuat kebijaksanaan yang terkenal dengan Kebijaksanaan Indonesianisasi.
Kebijaksanaan tersebut bertujuan merombak ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Untuk itu, pengusaha swasta pribumi harus dibantu sehingga mereka bisa berkembang.
Pemerintah kemudian mendesak perusahaan-perusahaan asing di Indonesia, termasuk tentunya NV PPCM, untuk melakukan alih-teknologi dan mengadakan pelatihan-pelatihan bagi rakyat Indonesia.
Tidak hanya itu, perusahaan asing juga dituntut untuk memberikan kedudukan yang layak bagi karyawan pribumi. Pada tingkat selanjutnya, perusahaan asing diharuskan menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha nasional.
Bahkan diwajibkan memberikan perlindungan dengan maksud pengusaha pribumi dan badan usaha yang didirikannya mampu bersaing secara sehat di jalur bisnis.
Meskipun ada kebijaksanaan yang demikian, namun tetap saja sulit bagi pemerintah Indonesia untuk mengontrol perusahaan-perusahaan asing tersebut.
Keberadaan perusahaan-perusahaan itu tak banyak berarti bagi perekonomian negara maupun kepada perekonomian rakyat secara langsung.
Keadaan inilah yang nampaknya kemudian mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang lebih radikal mengambil alih semua perusahaan asing, khususnya milik Belanda, di Indonesia.
Pada 5 Juli 1958 itu, J. Sadiman bertindak atas nama Direktur BAPPIT yang berada di bawah Kementerian Perindustrian Dasar dan Tambang (Perdatam). Dia menjalankan amanat Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi. Isinya, semua perusahaan milik Belanda diserahkan kepada Indonesia.
Selain pabrik Semen Padang, perusahaan milik Belanda lainnya yang diambil alih antara lain NV Papierfabriek Padalarang, NV Nijmegen Papierfabriek, NV Banddoengsche Kininefabriek, NV Goodyear Tire & Rubber Company Ltd., NV Nederlands Indische Portland Cement, NV De Braat, NV De Industrie, CV De Vulkaan, dan lain-lain.
Dua tahun setelah diambil alih, pemerintah mengubah status pabrik semen peninggalan Belanda ini menjadi Perusahaan Negara (PN) Semen Padang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 135 tahun 1961. Pada tahun 1972, berubah menjadi PT Persero berdasarkan PP Nomor 07 tahun 1971. (rdr)