Aturan soal pengumpulan sumbangan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi. Dalam pasal itu disebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam pengakuannya menerangkan mengambil donasi rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat. Kemensos menilai angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Kemensos juga menyebut PUB Bencana seluruhnya disalurkan ke masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana terkumpul. Pemerintah, lanjut Muhadjir, akan menyisir perizinan lembaga pengumpul donasi lain buntuk indikasi penyimpangan dana ACT.
“Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Muhadjir. (rdr/detik.com)