JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pertanian mencatat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak sudah menyebar hingga 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota. Jumlah daerah yang terinfeksi penyakit menular bertambah dari sebelumnya 19 provinsi.
“Jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan,” kata Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Makmun seperti dikutip dari Antara, Rabu, 6 Juli 2022.
Dari total hewan tertular PMK, 2.029 ekor di antaranya mati. Sedangkan 2.820 dipotong bersyarat dan 108.266 dinyatakan sembuh. Kementerian Pertanian mencatat cakupan vaksinasi pun sudah mencapai 337.976 ekor.
Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra menyebutkan ada tiga pulau di Indonesia yang tergolong zona merah penyebaran PMK. Ketiga pulau itu adalah Jawa, Sumatera, dan Lombok.
“Untuk zona merah, dilarang untuk melalu-lintaskan ke pulau (zona) hijau dan pulau (zona) merah,” ucap Wisnu.
Jawa, Sumatera, dan Lombok dikategorikan sebagai zona merah karena 70 persen wilayahnya terpapar PMK. Kementerian meminta hewan ternak di zona merah diawasi agar tidak bergerak.
“Tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalu-lintaskan,” katanya.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro mengatakan jumlah kasus PMK di lapangan jauh lebih besar dibandingkan data resmi Kementerian Pertanian. Ia mengatakan, timnya mencatat jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK mencapai sepuluh kali lipat dari angka terdata.
“Perkiraan kami, tidak kurang dari 10 kali lipat dari resmi,” ujar Nanang, akhir Juni lalu.
Menurut dia, data yang dihimpun pemerintah sangat lambat dan ketinggalan. Musababnya, Kementan hanya mengambil data dari petugas PMK resmi, namun tidak mencatat angka dari paramedis mandiri maupun masyarakat secara swadaya. (rdr/ant)