Jawa, Sumatera, dan Lombok dikategorikan sebagai zona merah karena 70 persen wilayahnya terpapar PMK. Kementerian meminta hewan ternak di zona merah diawasi agar tidak bergerak.
“Tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalu-lintaskan,” katanya.
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Nanang Purus Subendro mengatakan jumlah kasus PMK di lapangan jauh lebih besar dibandingkan data resmi Kementerian Pertanian. Ia mengatakan, timnya mencatat jumlah hewan ternak yang terinfeksi PMK mencapai sepuluh kali lipat dari angka terdata.
“Perkiraan kami, tidak kurang dari 10 kali lipat dari resmi,” ujar Nanang, akhir Juni lalu.
Menurut dia, data yang dihimpun pemerintah sangat lambat dan ketinggalan. Musababnya, Kementan hanya mengambil data dari petugas PMK resmi, namun tidak mencatat angka dari paramedis mandiri maupun masyarakat secara swadaya. (rdr/ant)