Butuh Uang untuk Beli Narkoba, Pria 37 Tahun di Padang Nekat Mencuri

Seorang pria diringkus Polsek Lubeg karena mencuri. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Pyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) menangkap Muhammad Makmum (37) karena diduga mencuri di sebuah rumah di Kecamatan Pauh, Kota Padang. Uang hasil pencurian itu rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

Pelaku diringkus di simpang empat lampu merah Kecamatan Lubeg, Selasa (5/7/2022) malam.

Kapolsek Lubeg Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan pelaku mencuri sejumlah barang berharga dari dalam sebuah rumah di Koto Lua Ateh Rang Sumalang Nomor 12, RT 01 RW 01, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

“Mendapat laporan pencurian tersebut, tim pyton langsung mencari pelaku dan mendapatinya berada di simpang lampu merah Lubeg,” ujarnya.

Katanya, pelaku yang saat itu tengah mengendarai becak motor (betor) membawa 1 buah laptop merek Axioo warna biru, 1 buah notebook merek Toshiba warna abu-abu dan 1 buah notebook merek Acer warna merah.

Pelaku, kata Harry masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis. “Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menjarah seluruh barang-barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. (rdr-007)

Exit mobile version