JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Nasib nahas dialami bocah di Kabupaten Kuningan. Bocah perempuan berusia tujuh tahun itu dicabuli hingga 16 kali oleh dua orang kakek-kakek.
Dua kakek cabul itu berinisial PS (69) dan AM (63). Keduanya bergiliran mencabuli korban yang masih berusia 7 tahun ini di saung milik salah satu pelaku di Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, aksi biadab itu terjadi pada pada Senin (27/6/2022) kemarin, saat lokasi pencabulan tengah sepi.
“Lebih dari sekali, sudah dilakukan sebanyak 16 kali cuma dalam waktu yang berbeda dan hari yang berada. Dua pelaku ini melakukannya secara bergantian,” kata Dhany, Rabu (6/7/2022) malam.
Dhany mengungkapkan, modus pelaku yakni merayu akan memberikan sembako untuk orang tua korban. Namun di balik siasatnya itu ada niat bejat yang telah direncanakan dua kakek tersebut.
“Modusnya, pelaku merayu akan memberikan sembako kepada korban,” ujar dia.
“Setelah mencabuli pelaku sempat mengancam secara verbal kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata dia menambahkan.
Korban menghiraukan ancaman pelaku. Ia bercerita kepada orang tuanya bahwa alat vitalnya sakit. Atas curhatan sang anak akhirnya aksi bejat ini terbongkar.
Tak hanya kesakitan, korban juga saat ini mengalami trauma atas perbuatan biadab kedua pelaku. “Sama orang tuanya ditanya, korban akhirnya cerita kalau dicabuli oleh dua kakek itu. Pelaku awalnya dikepung dan ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke polisi,” jelas dia.
Disampaikan Dhany, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman kedua pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Dhany. (rdr/detik.com)