Sedang Transaksi Narkoba di Belakang Kantor Kejari Padang, Dua Pria Dicokok Polisi

Polsek Nanggalo meringkus dua pria yang kedapatan tengah transaksi narkoba. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Unit Opsnal Polsek Nanggalo.

Keduanya Renol Trisnol (28) dan Hari Hidayat (30) warga Padang Timur, dicokok saat transaksi narkoba di Jalan Gajah Mada tepatnya di belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 paket.

Kapolsek Nanggalo AKP Suryanto menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki akan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di belakang kantor Kejaksaan Negeri Padang.

“Mendapat informasi tersebut, saya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sudirman dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut A1, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terangnya, Kamis (7/7/2022).

Katanya, saat ditangkap ditemukan barang bukti butiran kristal terbungkus di plastik klip bening diduga sabu-sabu. Lalu ada pirek dan pipet. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar kapolsek. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version