Buntut Kasus Korupsi Dana Pokir, Ilham Maulana Diberhentikan dari Dua Posisi di Partai Demokrat

Dua jabatan tersebut, yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dan Wakil Ketua DPRD Padang.

Wakil Ketua DPRD Padang terduga pelaku korupsi Dana Pokir, Ilham Maulana. (Dok. Pribadi)

Wakil Ketua DPRD Padang terduga pelaku korupsi Dana Pokir, Ilham Maulana. (Dok. Pribadi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat resmi memberhentikan salah satu kadernya, Ilham Maulana untuk dua posisi sekaligus. Dua jabatan tersebut, yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dan Wakil Ketua DPRD Padang.

Ilham diberhentikan dalam dugaan kasus penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) yang diterimanya sebagai anggota legislatif.

“Kami tidak ingin DPRD Padang tersandera dalam membuat keputusan, selain itu tidak ingin juga berdampak kepada partai,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi, kemarin.

Mulyadi mengatakan, pengganti Ilham di DPC Partai Demokrat Kota Padang adalah Doni Harsiva. Dia ditunjuk menjadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Sebelumnya, Doni Harisva merupakan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumbar.

Sementara, pengganti Ilham untuk posisi Wakil Ketua DPRD Padang diamanahkan kepada Mukhlis yang merupakan anggota DPRD Padang Fraksi Partai Demokrat. “Keputusan itu dikeluarkan langsung oleh Ketua Umum (DPP Partai Demokrat), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” katanya.

Usai keputusan tersebut dikeluarkan, Mulyadi meminta kepada Ilham Maulana untuk fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya. Meski demikian, kata Mulyadi, Ilham Maulana belum dicopot dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD Padang.

“Pergantian Antar Waktu (PAW) baru bisa dilakukan jika dia sudah terdakwa atau berstatus tersangka dan sudah ditahan,” ucapnya.

Mulyadi mengatakan, Partai Demokrat tidak pernah memberikan toleransi terhadap pelanggaran Undang-undang (UU), apalagi jika sampai terjerat kasus korupsi. “Untuk hal itu, kami tegas sehingga ini menjadi pelajaran juga bagi kader yang lain di partai ini,” imbuhnya.

Senada dengan Mulyadi, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, bahwa pihaknya meminta Ilham Maulana untuk mengikuti proses hukum.

“Dalam pakta integritas integritas, jika pimpinan partai di daerah terkena kasus, kami berhentikan sementara, kami naikkan Pelaksana Tugas (Plt)-kan sementara, sambil yang bersangkutan fokus bisa menghadapi proses hukum itu, jika tak terbukti kami kembalikan jabatannya,” katanya.

Seperti diketahui, Ilham Maulana terseret dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir). Dalam laporannya disebutkan bahwa Ilham diduga menyelewengkan dana pokir sehingga dilakukan penyelidikan. Dirinya dilaporkan masyarakat pada April 2021 silam.

Dana pokir tahun 2020 itu dipersoalkan lantaran besaran yang diterima warga tak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. Sejatinya, masyarakat penerima mendapatkan uang Rp1,5 juta per kepala, namun beberapa di antaranya diminta mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu. (rdr)

Exit mobile version