Usai 15 jam pengepungan, waktu hampir menginjak tengah malam, Bechi dikabarkan menyerahkan diri. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyebut tersangka menyerah sekitar pukul 23.35 WIB. “Menyerahkan diri,” kata Nico.
Selama proses pengepungan, kata Nico, Bechi sebenarnya hanya berada di lingkungan pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, saja. “Sembunyinya selama ini ada di sekitar sini,” ucapnya.
Usai menyerahkan diri, buronan itu kemudian langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan kesehatan. Ia kemudian dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo sebagai titipan.
320 simpatisan ditangkap
Tak hanya menangkap Bechi, sebanyak 320 simpatisan anak kiai juga dicokok. Mereka diduga merupakan massa dari luar daerah yang mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa MSAT.
“Kami sudah melakukan upaya mengamankan ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya adalah anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Ia mengatakan dari ratusan orang tersebut kebanyakan bukan penduduk sekitar ataupun santri Shiddiqiyyah. Mereka berasal dari beberapa daerah di luar Jombang. “Ini masih kami pilah karena banyak yang dari luar kota. Ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, bahkan dari luar Jawa dari Lampung,” ujarnya.
Mereka diangkut menggunakan sejumlah truk polisi dan Satpol PP menuju Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, ada pula satu orang pengikut MSAT, berinisial DD yang ditangkap lantaran melakukan penyerangan petugas saat proses pengejaran tersangka, Minggu (3/7/2022).
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT. (rdr/cnnindonesia.com)