Pembeli dan Penjual Sabu-sabu Diringkus Polisi di Padang, Salah Satunya masih Bawah Umur

Dua pelaku penyalagunaan narkoba diringkus polisi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Pyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, di dua tempat berbeda, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku AAY (16) dan pelaku Nogie Nugraha Artha (22) warga Kampung Baru, Lubeg diamankan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Kapolsek Lubeg Kompol Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, pelaku pertama AAY ditangkap polisi setelah memiliki satu paket kecil sabu-sabu. Dari penangkapan AAY ini kemudian dikembangkan, dan didapati jika sabu-sabu itu dibeli dari seseorang bernama Nogie Nugraha Artha.

Pelaku kedua ini berhasil diringkus di rumahnya di Jalan Jambak RT 02 RW 03, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubeg. Saat penggeledahan di rumah Nogie, polisi menemukan alat hisap sabu-sabu. Diduga pelaku habis menggunakan barang haram tersebut.

“Kedua pelaku yang salah satunya masih di bawah umur, dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” terangnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version