Razia, Satpol PP Sita Puluhan Botol Minol dari Tiga Tempat di Padang

Satpol PP Padang menyita puluhan botol minol dari tiga tempat di Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol golongan B dari tiga tempat berbeda di Kota Padang, Jumat (8/7/2022) dini hari. Hal ini dilakukan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Ketiga tempat tersebut yakni dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.

“Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako,” terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Deni Harzandy, Jumat (8/7/2022).

Ia menjelaskan, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

“Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) atau OSS dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui Pemerintah,” papar Deni.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Padang, secara bertahap dan berlanjut, akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di Kota Padang.

“Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur, agar segera mengurus izinnya, agar diakui oleh pemerintah dan berharap, pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha,” harap Deni. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version