Pendiri IJTI Sumbar Wahyudi Agus Ingatkan Calon Ketua Harus Pahami AD-ART Organisasi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV untuk memilih Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Barat (Sumbar) akan dihelat pertengahan Agustus mendatang.

Wahyudi Agus atau akrab dipanggil Kak Yoed, jurnalis tvOne di Sumatera Barat, mengharapkan, meski semangat para jurnalis televisi di Sumatera Barat saat ini sedang berapi-api dalam menghadapi ivent empat tahunan ini, diharapkan tidak mengenyampingkan logika.

Salah satunya, tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IJTI. AD-ART merupakan roh atau nafas dalam organisasi apapun. Karena mengatur pokok-pokok dasar organisasi.

“Ini terkait munculnya beberapa pernyataan tentang masa jabatan ketua IJTI yang berkedudukan di daerah yang disebut Ketua Pengda,” ujar Wahyudi Agus, pendiri IJTI Sumbar berdasarkan mandat IJTI Pusat tahun 2010, yang ditanda tangani oleh Prasetyo Soedrajat selaku Sekretaris Jenderal IJTI Pusat.

“Pasal 16 yang mengatur tentang Masa dan Rangkap Jabatan dalam ayat 1 dengan terang benderang menyebutkan bahwa Anggota Dewan Pengurus dan Pengurus Daerah tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari dua kali berturut turut,” ulas Kak Yoed lagi.

“Ini merupakan AD-ART yang disahkan dalam Kongres ke VI IJTI, pada 30 Oktober 2021 di Senggigi, Lombok, NTB. Saya yakin yang ikut mewakili IJTI Sumbar waktu itu pasti sudah membaca dan paham peraturan dasar tersebut,” ungkap Kak Yoed lagi.

Bicara soal kemeriahan dan meramaikan Musda IV ini boleh saja, asalkan hal-hal yang mendasar tidak ‘dipelintir’ sembarangan. Karena AD dan ART itu diputuskan dalam kongres yang merupakan forum tertinggi dalam Anggaran Dasar IJTI Bab V tentang Permusyawaratan.

Dalam bab tersebut di pasal 17 terkait kongres di Ayat 1, Kongres menetapkan tiga poin dan pada point huruf a berbunyi menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik IJTI.

“Artinya, AD-ART IJTI itu sudah jelas dan terang benderang menjelaskan sehingga tidak boleh lagi diutak-atik sedemikian rupa, dan jika ingin mengubahnya, mari kita tunggu kongres mendatang,” tukuknya.

“Dengan demikian, jika ada yang menyebutkan, terkait jabatan ketua lebih dari satu periode tidak diatur dalam AD-ART IJTI , saya meyakini rekan-rekan kita mungkin belum membaca dan memahami. Dan bisa saja karena dorongan semangat yang tinggi untuk memeriahkan Musda kali ini,” tambahnya.

Kemudian terkait adanya anggota yang hingga saat ini juga bergabung atau berafiliasi dengan organisasi yang sama, juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IJTI, bahwa anggota IJTI tidak dibenarkan menjadi anggota organisasi profesi yang sama.

“Misalnya saya, jika sudah menjadi anggota IJTI maka tidak dibenarkan menjadi anggota organisasi wartawan lainnya seperti PWI, AJI dan PFI, namun jika selama ini juga tergabung dalam organisai lain maka wajib untuk mengundurkan diri dari organisasi tersebut,” terangnya lagi.

Hal tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IJTI, Bab II tentang keanggotaan pada Pasal 3 Ketentuan Umum, Ayat 5 yang berbunyi, Tidak menjadi anggota organisasi profesi jurnalistik lainnya di Indonesia.

“Kemudian, masih dalam bab dan pasal yang sama tentang aturan keanggotaan, jelas dibunyikan siapa saja yang bisa menjadi anggota IJTI dari media televisi. Bukan berarti siapa saja yang bekerja pada media televisi bisa menjadi anggota IJTI jika rutinitasnya tidak berhubungan dengan aktifitas jurnalistik,” kata Kak Yoed.

Pada Bab II, Pasal 3 ayat 4, yang dimaksud dengan anggota adalah insan jurnalis televisi yang melakukan tugas-tugas jurnalistik, yaitu reporter, kameramen, video editor, presenter, program director, yang bekerja pada bagian pemberitaan di stasiun televisi dan saluran lain yang tersedia dan yang menyelenggarakan aktivitas jurnalistik secara profesional sesuai standar-standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

“Intinya, syarat mutlak untuk menjadi anggota IJTI adalah rekan-rekan yang kesehariannya berada di dapur redaksi sebuah media televisi. Maka dari itu mari kita pahami AD-ART ini jika memang ingin menjadikan IJTI Sumbar lebih baik ke depannya,” tutup Kak Yoed yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengda IJTI di awal berdirinya IJTI Sumbar tahun 2010 lalu mendampingi Rino Zulyadi sebagai ketua terpilih saat itu. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version