Setelah mengetahui informasi tersebut, petugas yang didampingi para saksi langsung melihat ke lokasi tempat tersangka membuang bungkusan kertas itu. “Bungkusan kertas yang dibuang tersangka berhasil ditemukan, ternyata di dalam bungkusan kertas tersebut berisi narkotika golongan satu jenis ganja,” katanya.
Setelah itu, petugas langsung bertanya kepada RK dan tersangka mengakui bahwa pemilik dari barang haram tersebut adalah ia sendiri.
Kemudian Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman langsung menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Agam, sehingga pelaku dan barang bukti diserahkan dan di bawa ke Makopolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka mengakui bahwa ia memang membawa ganja tersebut saat mencuri dua buah tabung gas di warung milik Pendi.
“RK mengakui bahwa ganja tersebut untuk ia pakai sendiri dan bukan untuk di jualnya. Tersangka merupakan spesialis jambret yang sering bereaksi di jalanan dan sudah lima kali masuk penjara,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (rdr/ant)