Pencuri Tabung Gas Diciduk Polisi di Agam, Ternyata Residivis dan Pemakai Narkoba

Tersangka beserta barang bukti. (Antara/HO-Dok Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap RK (32) diduga penyalahguna narkotika golongan satu jenis ganja usai mencuri dua tabung gas di Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian di Lubukbasung, Senin (11/7/2022), mengatakan warga Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung itu ditangkap beserta satu paket ganja seberat 10 gram, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BM 3267 YB dan lainnya.

“Tersangka yang juga residivis dalam perkara pencurian yang sudah lima kali masuk penjara dan barang bukti telah kita amankan di Makopolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari anggota Polsek Tanjungmutiara menerima informasi dari masyarakat Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan bahwa masyarakat disana telah mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui mencuri dua buah tabung gas di warung milik Pendi di Ujuang Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Tanjungmutiara dibawah pimpinan Kapolsek AKP Darman langsung datang ke tempat kejadian perkara guna memastikan laporan.

“Sesampai di tempat kejadian perkara, personil Polsek Tanjungmutiara langsung mengamankan pelaku serta melakukan interogasi,” katanya.

Ia menambahkan, saat petugas Polsek Tanjungmutiara melakukan interogasi terhadap RK, salah seorang warga Jorong Gasan Kaciak yang inisialnya tidak disebutkan melihat bahwa tersangka ada membuang bungkusan kertas putih di tepi jalan saat dikejar oleh warga setelah diketahui mencuri dua buah tabung gas.

Setelah mengetahui informasi tersebut, petugas yang didampingi para saksi langsung melihat ke lokasi tempat tersangka membuang bungkusan kertas itu. “Bungkusan kertas yang dibuang tersangka berhasil ditemukan, ternyata di dalam bungkusan kertas tersebut berisi narkotika golongan satu jenis ganja,” katanya.

Setelah itu, petugas langsung bertanya kepada RK dan tersangka mengakui bahwa pemilik dari barang haram tersebut adalah ia sendiri.

Kemudian Kapolsek Tanjungmutiara AKP Darman langsung menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Agam, sehingga pelaku dan barang bukti diserahkan dan di bawa ke Makopolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui bahwa ia memang membawa ganja tersebut saat mencuri dua buah tabung gas di warung milik Pendi.

“RK mengakui bahwa ganja tersebut untuk ia pakai sendiri dan bukan untuk di jualnya. Tersangka merupakan spesialis jambret yang sering bereaksi di jalanan dan sudah lima kali masuk penjara,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (rdr/ant)

Exit mobile version