Lima Bulan Keluar dari Penjara, Pria di Padang Ini Kembali Ditangkap Jualan Sabu

Pelaku ditangkap dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pegambiran RT 001 RW 003, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Minggu (10/7/2022) malam.

Pelaku narkoba (dilingkar merah) diamankan polisi di Padang, Minggu malam.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga kantong paket sedang sabu siap edar berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang dari seorang pengedar bernama Zuherwan Saputra (35), warga Pengambiran yang juga seorang residivis sekitar lima bulan lalu.

Pelaku ditangkap dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pegambiran RT 001 RW 003, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Minggu (10/7/2022) malam.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan sabu.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah dinyatakan akurat, petugas pun melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Petugas pun mendapatkan barang bukti berupa tiga paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui adalah miliknya. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Al Indra. (rdr)

Exit mobile version