Mengganggu Masyarakat, Belasan Anjal di Padang Terjaring Razia Satpol PP

Mereka kita amankan kedapatan sedang beraktivitas di perempatan dan di U-Turn jalan dan mereka telah melanggar Perda 11 tahun 2005.

Anjal di Padang terjaring razia Satpol PP karena mengganggu masyarakat.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 15 orang anak jalanan (Anjal) kembali terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu (9/7/2022).

Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, mereka yang terjaring ini diduga telah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di beberapa titik lokasi yang ada di Kota Padang.

“Mereka yang terjaring langsung kita bawa ke Mako Satpol PP untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” ungkap Mursalim yang juga turun langsung dalam pengawasan dengan mengendarai kendaraan roda dua.

Selain Kasat Pol PP Padang kegiatan pengawasan tersebut juga di ikuti oleh Asisten 1 Pemerintahan Kota Padang Edy Hasymi. Mursalim menerangkan, mereka yang terjaring ini diamankan di beberapa lokasi.

Yakni, dua orang di Bundaran Air Tawar, empat orang di Jalan Air Pacah, seorang di Simpang Kampung Lalang, seorang di Simpang Ketaping, seorang di Simpang Lubuk Begalung, empat orang di Simpang Kandang, seorang di Simpang Presiden dan seorang lagi di Simpang Imam Bonjol.

“Mereka kita amankan kedapatan sedang beraktivitas di perempatan dan di U-Turn jalan dan mereka telah melanggar Perda 11 tahun 2005,” katanya. (rdr)

Exit mobile version