PADANG, RADARSUMBAR.COM – Program untuk meraih manfaat dari perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus bertumbuh. Berdasarkan data Dinas Kehutanan 2022, luasan perhutanan sosial mencapai 236.904 hektar dengan total 169 kelompok pengelola.
Masyarakat yang telah memperoleh hak pengelolaan, telah memiliki aktivitas untuk sumber ekonomi baru berbasis Perhutanan Sosial seperti pengembangan usaha dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), jasa lingkungan melalui pengelolaan ekowisata, dan pemanfaatan kawasan untuk komoditi pertanian berbasis agroforestri.
Namun, kegiatan pengisi perhutanan sosial di beberapa nagari masih terhalang karena belum optimalnya dukungan permodalan untuk mengembangkan potensi nagari. Sementara, nagari bisa memanfaatkan dana desa untuk mendukung program dan kegiatan perhutanan sosial.
“Kendati secara kebijakan sudah didukung oleh beragam peraturan pada lintas sektor, Pemerintah nagari seringkali mengalami keraguan dalam penggunaan dana desa karena berbagai faktor,” ungkap Manajer Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Rainal Daus seperti dirilis, Selasa (12/7/2022).
Ditemukan hambatan dalam penganggaran dana desa untuk perhutanan sosial disebabkan kurangnya kemampuan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dalam mengusulkan penggunaan dana desa untuk kegiatan Perhutanan Sosial dalam musyawarah nagari.
Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pemahaman pemerintah nagari dalam penggunaan dana desa untuk penguatan database nagari, pengembangan usaha perhutanan sosial, dan pengoptimalan pengelolaan imbal jasa lingkungan berbasis Payment for Environmental Services (PES).