Sebab, pemerintah nagari adalah aktor penting dan pemangku kebijakan dalam memajukan perhutanan sosial. Pemerintah nagari dan LPHN harus selaras dalam mengelola perhutanan sosial. Sehingga tujuan besar Perhutanan Sosial untuk bisa menghasilkan sumber ekonomi baru bagi nagari dapat tercapai.
“Saat ini sudah ada akses dari peluang dana desa dan kita butuh pendampingan khusus untuk menjalankannya, bulan Juni merupakan tahap untuk menyusun RKP di masing-masing nagari dan kita harapkan isu perhutanan sosial bisa masuk ke dalam RKP melalui musyawarah desa. Isu perhutanan sosial merupakan optimalisasi dalam penyerapan dana desa agar lebih produktif. Ketika sudah ada akses, anggaran, dan sudah ada komoditi unggulan baik pertanian atau pengembangan wisata maka kita akan siapkan. Pemetaan menjadi hal penting untuk pengembangan tersebut,” kata Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT M.
Fachri pada Kamis (7/7/2022) lalu dalam lokakarya Penggunaan Dana Desa dalam Mendukung Penguatan Data Base, Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, dan Imbal Jasa Lingkungan Berbasis PES pada wilayah Perhutanan Sosial di Sumatera Barat.
Berangkat dari pemahaman tersebut, 41 Pemnag menyepakati pengalokasian anggaran dana desa untuk pengembangan usaha perhutanan sosial dan pengoptimalan pengelolaan imbal jasa lingkungan berbasis PES. Pemnag berasal dari 7 Kabupaten yaitu Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Agam, Pesisir Selatan, Lima Puluh Kota, dan Dharmasraya.
Selain itu, beberapa pemerintah nagari juga menyampaikan praktik baik dalam mengintegrasikan kegiatan PS. Salah satunya Nagari Tanjung Bonai Aur telah menganggarkan dana desa untuk database Potensi Ruang Mikro (PRM) Nagari Tanjung Bonai yang bisa diakses melalui http://www.tanjungbonaiaur.nagari.online//.
Ada pula pengadaan 2.000 batang bibit agar dibagikan ke masyarakat untuk perluasan budidaya tanaman kayu putih dan alternatif sumber penghidupan masyarakat. Pun di Halaban, sejak tahun 2021 telah menggarkan dengan total Rp57 untuk demplot durian dimulai dari pembibitan hingga penanaman. (rdr/ant)