PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Surati Puluhan pedagang Kaki Lima yang berada di kawasan Pantai Muaro Lasak, Jalan Samudra, Senin (11/7/2022) malam.
Kasat Pol PP Padang Mursalim, mengatakan, ada puluhan Pedagang yang kita berikan surat peringatan di kawasan Muaro Lasak. “Sebanyak 42 orang pedagang yang kita berikan surat peringatan tersebut,” ujar Mursalim, dalam keterangannya Selasa (12/7/2022) pagi.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengungkapkan, surat peringatan tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan pengunjung Objek Wisata Pantai Padang, khususnya kawasan Muaro Lasak.
“Kita berikan surat peringatan tersebut, untuk menciptakan kawasan Muaro Lasak, menjadi kawasan rapi dan tertata sehingga wisatawan akan nyaman berada di kawasan tersebut,” sebutnya.
Mursalim berharap agar para Pedagang yang berada di kawasan tersebut, agar mengindahkan himbauan petugas, dan mematuhi aturan aturan yang ada, demi kota Padang yang lebih tertata.
“Kita berharap Para Pedagang tersebut mematuhi himbauan petugas, tak ada larangan berjualan di kawasan Muaro Lasak, asal kan mematuhi aturan yang ada, seperti pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai sampai 24.00 WIB.
“Serta tidak dibolehkan meninggalkan lapak di lokasi di luar jam yang ditentukan, dilarang berjualan di atas Batu Grib, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di lokasi berjualan, jika kedapatan melanggar, Satpol PP Padang akan berikan tindakan tegas,” tegas Mursalim. (rdr)