Brigadir J dan Bharada E terlibat baku tembak di rumah Kadiv Propam, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J dinyatakan tewas setelah terkena tembakan dari Bharada E.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebutkan bahwa Bharada E menggunakan senjata jenis Glock 17. Sementara itu, Brigadir J memakai senjata jenis HS-9.
“Perlu kami jelaskan bahwa Saudara RE menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru.”
“Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru. Artinya, ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakkan,” ucap Budhi, Rabu (13/7/2022).
“Sedangkan Saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS, 16 peluru di magasinnya dan kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magasin.”
“Artinya, ada 7 peluru yang ditembakkan, dan ini sesuai apa yang ditemukan di TKP bahwa di dinding bahwa ada 7 titik bekas luka tembakan,” imbuh Budhi.
Budhi juga mengatakan senjata Glock 17 dan HS-9 adalah senjata standar dinas milik Polri. Selain itu polisi memang dibekali senjata dalam bertugas. Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali.
“Jadi rekan-rekan semua, bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal.”
“Tentunya untuk mengamankan, karena Polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata. Jadi memang ini sudah sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian,” jelas Budhi. (rdr/dtk)