“Namun, bukti transaksi tersebut diserahkan kepada saksi Davitson yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian pencatatan dikarenakan pelaporan bukti transaksi tersebut tidak disampaikan kepada saksi Nazar. Melainkan kepada orang yang berbeda sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.
Dia juga menerangkan, pada dasarnya saksi tidak memiliki wewenang untuk menerima dan mengelola bukti transaksi dan pembelian di KONI Kota Padang. Pengelolaan bukti pembayaran tersebut seharusnya menjadi wewenang Editiawarman S.PD selaku Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.
“Pada faktanya, Editiawarman tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris KONI Kota Padang dengan baik sehingga tidak terjadi tertib administrasi dalam KONI Kota Padang yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selain itu terjadi kesalahan berulang yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan TPAD saat penganggaran bantuan dana hibah. Tim verifikasi tetap memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI Kota Padang tetap disampaikan kepada Walikota Padang.
Walaupun saat itu KONI belum melengkapi persyaratan administrasi yang seharusnya dilengkapi dahulu oleh penerima dana hibah sebelum permohonan usulan tersebut disetujui.
“Seharusnya, tim verifikasi tidak memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI tetap disampaikan kepada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Dengan demikian, kesalahan yang telah terjadi sebelumnya tidak lagi terulang dan KONI Kota Padang dapat lebih tertib administrasi,” katanya.
Dengan demikian, tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa. Kata Yohannes, sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak pula dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.
“Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain, yaitu H. Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub PSP, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman, selaku Sekretaris serta tim verifikasi dan TAPD,” sebutnya.
Pada sisi lain, Yohannes mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Bahwa Surat Dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP yang menyebutkan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana diuraikan berikut ini,” paparnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut. “Sidang ditunda pada Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Hakim Ketua Juandra. (rdr)