Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang, Nama Mahyeldi Disebut Lebih dari Lima Kali

Melalui kuasa hukumnya dari Kreasi Law Firm yang terdiri dari Yohannas Permana, S.H, Gilang Ramadhan Asar, S.H, Nisfan Jumadil, S.H, Abel Tasman, S.H, Dwiki Maulana, S.H dan Zulkhairi, S.H tersebut, dibacakan eksepsi atau pembelaan dari para terdakwa.

Tim kuasa hukum Abien saat memberi keterangan pers kepada wartawan.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sidang lanjutan Dugaan Korupsi KONI Kota Padang tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang Agus Suardi bersama dua rekannya yaitu mantan Wakil Ketua I Davitson dan Mantan Bendahara II Nazar, dilanjutkan dalam agenda pembacaan eksepsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jumat (14/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya dari Kreasi Law Firm yang terdiri dari Yohannas Permana, S.H, Gilang Ramadhan Asar, S.H, Nisfan Jumadil, S.H, Abel Tasman, S.H, Dwiki Maulana, S.H dan Zulkhairi, S.H tersebut, dibacakan eksepsi atau pembelaan dari para terdakwa. Dalam pembacaan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Abien menyebut nama Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah lebih dari lima kali.

Pada pembacaan eksepsi, Kuasa Hukum Agus Suardi menjelaskan, penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepakbola PSP merupakan tindakan yang terdakwa (Agus Suardi) lakukan sesuai perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub Persatuan Sepakbola Padang (PSP) sekaligus Wali Kota Padang pada saat itu.

Dia mengatakan, terdakwa sebagai Bendahara Umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan. Tanpa perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah, terdakwa tidak mungkin menggunakan dana Hibah APBD Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang

“Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menutupi fakta ada keterlibatan Wali Kota Padang yang juga Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah. Sehingga, seharusnya Mahyeldi Ansharullah juga diperiksa dan ditarik sebagai Pelaku Tindak Pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

Kemudian, kata Yohannes, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi. Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa minta dari saksi Nazar untuk kegiatan KONI Kota Padang dan Klub PSP tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa seluruh bukti penggunaan uang tersebut juga telah terdakwa serahkan kepada saksi Davitson tanpa adanya bukti transaksi yang fiktif,” kata Yohannes saat membacakan eksepsi setebal 43 halaman kepada didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuaiJuandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni.

Ia menegaskan, pada faktanya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, karena terdakwa Agus Suardi memiliki bukti transaksi di setiap uang yang terdakwa gunakan untuk kegiatan dan kepentingan KONI Kota Padang dan klub PSP.

“Pada dasarnya dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang terdakwa ambil dari saksi Nazar tidak terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, melainkan semata-mata untuk kepentingan KONI Kota Padang dan Klub PSP,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Kota Padang untuk berbagai kegiatan dan juga untuk klub PSP. Terdakwa menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang.

“Pada faktanya penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang kurang baik,” tuturnya kemudian.

Dia melanjutkan, dalam setiap penggunaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia, pengguna dana meminta uang kepada saksi Nazar selaku Wakil Bendahara I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, kemudian uang tersebut dicatat dengan label pinjaman. Dimana penggantian uang tersebut dilakukan dengan bukti transaksi pemakaian uang setelah kegiatan dilaksanakan.

“Namun, bukti transaksi tersebut diserahkan kepada saksi Davitson yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian pencatatan dikarenakan pelaporan bukti transaksi tersebut tidak disampaikan kepada saksi Nazar. Melainkan kepada orang yang berbeda sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.

Dia juga menerangkan, pada dasarnya saksi tidak memiliki wewenang untuk menerima dan mengelola bukti transaksi dan pembelian di KONI Kota Padang. Pengelolaan bukti pembayaran tersebut seharusnya menjadi wewenang Editiawarman S.PD selaku Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.

“Pada faktanya, Editiawarman tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris KONI Kota Padang dengan baik sehingga tidak terjadi tertib administrasi dalam KONI Kota Padang yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selain itu terjadi kesalahan berulang yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan TPAD saat penganggaran bantuan dana hibah. Tim verifikasi tetap memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI Kota Padang tetap disampaikan kepada Walikota Padang.

Walaupun saat itu KONI belum melengkapi persyaratan administrasi yang seharusnya dilengkapi dahulu oleh penerima dana hibah sebelum permohonan usulan tersebut disetujui.

“Seharusnya, tim verifikasi tidak memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI tetap disampaikan kepada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Dengan demikian, kesalahan yang telah terjadi sebelumnya tidak lagi terulang dan KONI Kota Padang dapat lebih tertib administrasi,” katanya.

Dengan demikian, tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa. Kata Yohannes, sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak pula dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.

“Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain, yaitu H. Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub PSP, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman, selaku Sekretaris serta tim verifikasi dan TAPD,” sebutnya.

Pada sisi lain, Yohannes mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Bahwa Surat Dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP yang menyebutkan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana diuraikan berikut ini,” paparnya.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut. “Sidang ditunda pada Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Hakim Ketua Juandra. (rdr)

Exit mobile version