Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Padang, Keluarga Korban Marah Karena Adegan Tak Sesuai

Banyak kejanggalan yang ditemui selama reka adegan itu digelar. Sehingga, seorang ibu yang merupakan keluarga korban berupaya memukul para pelaku, tapi digagalkan petugas.

Rekonstruksi penganiayaan berujung pembunuhan di Kuranji digelar Polresta Padang, Jumat siang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih ingat dengan kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kuranji pada Jumat (22/4/2022) lalu dengan korban yang bernama Deki (28).

Pada Jumat (15/7/2022), penyidik Satreskrim Polresta Padang bersama jajaran unit Reskrim Polsek Kuranji melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di halaman Mapolresta Padang. Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 21 reka adegan dilakukan.

Penyidik Polresta Padang langsung mendatangkan keempat pelaku yakni, Ridho Fernando (27), Zulfahendri (49), Randi Garcia (30) dan Febrian Juliastra (22). Namun, rekonstruksi sempat tertunda karena keluarga korban tidak menerima dengan adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh pelaku.

Banyak kejanggalan yang ditemui selama reka adegan itu digelar. Sehingga, seorang ibu yang merupakan keluarga korban berupaya memukul para pelaku, tapi digagalkan petugas. Akhirnya, rekonstruksi tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Padang.

Tim Kuasa hukum korban yakni, Muhammad Tito, Devid Chandra dan Gilang Ramadhan menjelaskan, banyak kenjanggalan yang tampak dalam rekontruksi tersebut. Menurutnya, pihak keluarga hanya menuntut keadilan agar para pelaku dapat dituntut maksimal.

”Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara optimal dan profesional dalam penanganan kasus ini. Kami berharap polisi dapat memberikan keadilan terhadap keluarga korban,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra menjelaskan, sebanyak 21 reka adegan rekonstruksi dilakukan oleh empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal tersebut

“Rekontrusi berjalan dengan aman dan lancar. Ini semua dilakukan untuk melengkapi berkas yang akan kita kirim ke Kejaksaan.”

“Ada perwakilan dari Kejaksaan menyaksikan rekonstruksi ini. Pelaku sendiri terancam pasal 170 KUH Pidana jo Pasal 351 KUH Pidana dengan hukuman diatas 10 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version