“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyiapan lahan tanpa bakar atau alternatif pembakaran dengan asap minimal dan pembakaran bergilir,” terang Audy.
Selain itu, pembinaan dan peningkatan ketaatan pengusaha perkebunan dan pemegang izin usaha bidang kehutanan dalam penerapan penyiapan lahan tanpa dibakar juga perlu ditingkatkan.
Kemudian, akan dilanjutkan dengan kampanye dampak asap, penerapan pengetahuan tradisional dalam pengendalian kebakaran, dan penyebarluasan peringkatan dini karhutla.
“Hal lain yang diperlukan tentu penegakan hukum melalui pemberdayaan PPNS lingkungan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya. (rdr/jpnn)