Waduh! Potensi Kebakaran Hutan Sumbar Tertinggi di Sumatera

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pada tahun ini peningkatan titik api mencapai 167 persen dibanding tahun lalu.

ilustrasi karhutla. (dok. istimewa)

ilustrasi karhutla. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Peningkatan titik api terjadi di Sumbar. Pada 2022, titik api di Sumbar mencapai 484 lokasi. Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan pada tahun ini peningkatan titik api mencapai 167 persen dibanding tahun lalu.

Berdasarkan rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Sumbar, pada periode Januari hingga Mei 2022, karhutla di Sumbar mencapai 9.045 hektare. Peningkatan ini membuat Sumbar berada di posisi kedua karhutla di Indonesia dan tertinggi di Sumatera.

“Tiga wilayah dengan titik api terbanyak ditemukan di Kabupaten Pesisir Selatan, Dharmasraya, dan Lima Puluh Kota. Jadi, Sumbar harus waspada terhadap karhutla,” kata Audy Joinaldy.

Politikus PPP ini menjelaskan Pemprov sudah melakukan mitigasi kebakaran hutan dan lahan melalui optimalisasi teknologi modifikasi cuaca (TMC). Pengembangan teknologi ini memanfaatkan kecerdasan artificial intelligence atau kecerdasan buatan.

Pemprov Sumbar juga berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perusahaan yang bergerak di bidang tanaman industri seperti PT Bukit Raya Mudisa untuk mengantisipasi karhutla dan mencegah peningkatan titik api terjadi di Sumbar.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyiapan lahan tanpa bakar atau alternatif pembakaran dengan asap minimal dan pembakaran bergilir,” terang Audy.

Selain itu, pembinaan dan peningkatan ketaatan pengusaha perkebunan dan pemegang izin usaha bidang kehutanan dalam penerapan penyiapan lahan tanpa dibakar juga perlu ditingkatkan.

Kemudian, akan dilanjutkan dengan kampanye dampak asap, penerapan pengetahuan tradisional dalam pengendalian kebakaran, dan penyebarluasan peringkatan dini karhutla.

“Hal lain yang diperlukan tentu penegakan hukum melalui pemberdayaan PPNS lingkungan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya. (rdr/jpnn)

Exit mobile version