Lakukan Pungli, Polisi Tindak Tegas Oknum Petugas Parkir di Pantai Kata Pariaman

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat memastikan akan menindak tegas oknum petugas parkir nakal yang menarik tarif parkir melebihi tarif yang ditetapkan pemerintah setempat.

“Apabila ada petugas parkir menarik tarif melebihi tarif retribusi maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan penindakan,” kata Kapolresta Pariaman AKBP Abdul Azis di Pariaman, Minggu (17/7/2022).

Ia mengatakan pihaknya bersama pemerintah setempat juga telah menindaklanjuti oknum petugas parkir yang aksinya meminta uang parkir melebihi tarif yang ditetapkan kepada ibu-ibu terekam video dan viral di media sosial kemarin.

Pada saat tersebut pihaknya juga mengumpulkan seluruh petugas parkir di Pantai Kata yang merupakan lokasi kejadian untuk memperingatkan mereka guna mengantisipasi agar tidak terjadi hal serupa.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yotta Balad mengatakan pihaknya bersama polisi setempat melakukan pembinaan terhadap oknum petugas parkir nakal viral di media sosial tersebut kemarin atau setelah pihaknya mendapatkan laporan.

“Mulai hari ini tidak ada lagi toleransi bagi petugas parkir yang bermain-main dengan retribusi yang diterapkan,” ujarnya.

Ia pun memerintahkan dinas terkait membuat nomor pengaduan sehingga pengunjung dapat melaporkan langsung terkait dengan perilaku oknum petugas parkir nakal di daerah itu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat memberikan tindakan tegas kepada oknum penjaga parkir liar yang video cekcoknya dengan pengunjung Pantai Kata viral di media sosial (medsos) karena meminta uang parkir melebihi yang tertera di karcis.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut Pemko Pariaman bersama kepolisian setempat pasca viralnya video seorang ibu-ibu dimintai tarif parkir kendaraan bermotor Rp5 ribu sedangkan karcis yang diberikan tarif hanya Rp3 ribu.

Awalnya ibu-ibu tersebut dimintai uang parkir Rp5 ribu namun ibu-ibu itu meminta karcis parkir kepada pelaku sebagai bukti resmi pungutan itu. Setelah karcis diminta dan terjadi cekcok, pelaku yang diperkirakan berusia sekitar 60-an tahun itu baru memberikan karcis sambil meminta ibu-ibu itu tidak datang lagi ke Pantai Kata yang merupakan salah satu objek wisata unggulan di Kota Pariaman. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version