Razia Satpol PP, 6 Perempuan Pemandu Lagu Diamankan dari Sejumlah Tempat Karaoke di Padang

Satpol PP mendata para pemandu lagu yang terjaring razia. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan razia sejumlah kafe dan tempat karaoke di sejumlah lokasi di Kota Padang, Minggu (17/7/2022) dini hari. Dari hasil pengawasan tersebut, enam orang perempuan pemandu lagu kembali diamankan oleh petugas di kawasan Pondok, Kota Padang, Sumatera Barat.

Mereka terpaksa diangkut petugas karena masih di lokasi tempat karaokean meski sudah larut dini hari.

Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengungkapkan, sesuai aturan cafe dan karaokean yang berizin hanya di perbolehkan beraktifitas hingga pukul 02.00 Wib. Namun pada pengawasan pada Minggu dini hari sejumlah tempat karaokean ini telah melewati jam tayang.

“Enam orang perempuan tidak memiliki tanda pengenal selain itu mereka berada di cafe yang melewati jam operasional,” ungkap Mursalim.

Mereka yang terjaring ini dilakukan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sipemilik tempat usaha juga diberikan surat peringatan dan pemanggilan oleh petugas. Seperti pemilik tempat usaha karaoekel, Kafe Damarus, Kafe Denai dan Queen night karoke.

Lebih lanjut kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa perlu Satpol PP lakukan pengawasan terkait jam operasional sehingga upaya menjaga ketertiban ditengah tengah masyarakat dapat dilakukan. “Pengawasan kepada ketertiban perlu dilakukan sehingga ketentraman masyarakat dapat tercipta,” kata dia. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version