PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tidak mengindahkan peraturan, puluhan orang ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Minggu (17/7/2022). Terlihat petugas melakukan penertiban di perempatan Jalan dan u-turn di berbagai lokasi di wilayah Kota Padang.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandi mengatakan, mereka semua telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Tidak dibenarkan melakukan kegiatan apa pun baik di perempatan jalan maupun u-turn jalan,” terang Deni Harzandi.
Ia menambahkan, ada 14 orang yang diamankan petugas dan kemudian digiring ke Mako Satpol PP Kota Padang. “Ada 12 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang kita tertibkan masing-masing berinisial, A(18), YS(19), I(24), RA (23),M (28), AG (32), J(19), RF(22),RN(19), N(12), YI(12), A(24), dan yang wanita PW(23), dan RS (17). Mereka semua akan kita data dan kita berikan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan mereka kembali,” tuturnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Padang Mursalim mengatakan, mereka melakukan pekerjaan yang bermacam-macam saat ditertibkan. “Total 12 orang. 5 orang di Simpang Lubuk Begalung, 2 orang di Simpang Kampung Lalang, 3 orang di Simpang Balai Baru, 1 orang di Simpang Rumah Sakit Siti Rahmah, 1 orang di Simpang Lubuk Minturun dan 2 orang lagi di Simpang Damri,” terang Mursalim.
Mursalim menambahkan, Satpol PP terus melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap anak jalanan, Pak Ogah dan pengemis yang berada di perempatan jalan.
“Yang kita amankan ada yang jadi badut, pedagang asongan, Pak Ogah, peminta-minta, serta ada yang membawa anak kecil saat melakukan aktivitasnya,” terang Mursalim.
Mursalim menegaskan, Satpol PP tidak melarang masyarakat melakukan aktifitas meminta-minta tapi tempatnya bukan di perempatan jalan dan di u-turn, apalagi sampai membawa anak kecil karena aktifitas tersebut sangat membahayakan bagi dirinya dan pengguna jalan lain.
Mursalim tidak bosan-bosannya berpesan kepada pengguna jalan dan masyarakat agar tidak memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang melakukan aktivitas di perempatan dan u-turn jalan. (rdr)