Pengen Punya Anak, Pasutri di Jakbar Nekat Culik Bayi Tetangga

Ilustrasi penculikan anak. (Foto: shutterstock.com)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SD (27) dan SM (41) ditangkap lantaran menculik anak tetangga, IN yang masih berusia enam bulan.

Kejadian ini terjadi daerah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (13/7/2022). Pasutri itu berhasil dicokok usai ibu kandung korban melaporkan peristiwa penculikan itu ke Polsek Tambora.

“Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang Tambora Jakarta Barat,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri. Keduanya, juga baru dua bulan tinggal di lingkungan tersebut.

Rosana menjelaskan penculikan itu terjadi saat korban dititipkan oleh ibunya kepada neneknya karena akan bekerja sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi. Permintaan pelaku ditolak karena sedang dalam posisi tidur.

Namun, pelaku secara diam-diam membawa korban. Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang bekerja dan mencari keberadaan putrinya.

Saat mengecek ke kamar, ibu korban kaget lantaran anaknya tidak ada di tempat. Ibu korban lantas mendatangi rumah kontrakan pelaku, namun yang bersangkutan sudah tidak ada di sana.

Ibu korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambora. Polisi lantas menyelidiki laporan itu, termasuk melakukan patroli siber.

“Dan menemukan anak korban ada di beranda Facebook terdapat di Madura,” ucap Rosana.

Dari temuan itu, polisi lantas mengejar kedua pelaku dan berhasil ditangkap di Dusun Pongkerep, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Sabtu (16/7/2022).

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya nekat menculik putri tetangganya lantaran belum memiliki anak setelah menikah.

“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” tutur Rosana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76f Jo 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdr/cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version