JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Airport tax alias PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) naik di belasan bandara di Indonesia. Pengusaha travel menyebut imbas airport tax naik, tiket pesawat kemungkinan bisa meningkat menjadi Rp60.000.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno. Menurutnya kenaikan ini masih tergolong kecil.
“Kalau melihat kenaikan tarifnya menurut saya nggak terlalu besar sebetulnya. Itu berkisar dari sekitar Rp10.000-60.000 saja,” ungkap Pauline kepada detikcom, Selasa (19/7/2022).
Meski begitu kenaikan ini tetap terasa pasalnya tren harga tiket pesawat sedang meroket. Mayoritas maskapai masih menawarkan harga tiket di rentang harga yang tinggi. Apalagi masih ada regulasi yang mengizinkan maskapai mematok fuel surcharge.
“Memang airport tax nggak besar. Cuma jangan lupa maskapai ada kan masih memantau fuel surcharge serta peningkatan tarif batas atas,” kata Pauline.
Kebanyakan, saat ini maskapai penerbangan domestik mematok harga di rentang tengah hingga atas pada rentang tarif batas atas di tiap rute.
“Mahalnya tiket ini kan terjadi juga karena maskapai tidak mengeluarkan harga promo. Semua di harga itu rentangnya di tengah hingga ke atas,” papar Pauline.
Sedikit penjelasan, di Indonesia tarif tiket pesawat diatur dengan rentang tarif batas atas (TBA). Ada batasan harga yang harus dipatuhi maskapai untuk menentukan tarifnya.
Di sisi lain, semenjak harga avtur naik dan saat itu juga berdekatan dengan momen mudik lebaran, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tuslah atau fuel surcharge. Aturan ini memberikan kelonggaran bagi maskapai untuk menentukan harga tiket di atas TBA.
Dampak Airport Tax ke Harga Tiket
Soal dampak kenaikan airport tax ke harga tiket, sebelumnya VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II (AP II) Akbar Putra Mardhika mengklaim kontribusinya memang kecil. Kenaikan airport tax pada harga tiket pesawat pun tak signifikan.
“PSC (passenger service charge) menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujar Akbar dalam keterangannya.
Dari pihak maskapai sendiri, Garuda Indonesia menyatakan kenaikan airport tax akan berpengaruh pada harga tiket yang dipatok ke masyarakat. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan tiket bisa saja naik.
“Pastinya (airport tax berkontribusi ke kenaikan tiket). Karena airport tax masuk ke dalam harga tiket kita,” kata Irfan kepada detikcom.
Hanya saja Irfan tak merinci seberapa besar kenaikannya. Dia cuma bilang Garuda akan menaikkan harga tiket sesuai dengan jumlah kenaikan airport tax. “Besarannya sesuai dengan kenaikannya (airport tax). Beragam,” sebut Irfan. (rdr/detik.com)