Tak Pakai Masker saat Nongkrong, Bonge “Citayam” Diciduk Satpol PP yang Sedang Patroli

Penampakan Bonge saat diamankan Satpol PP DKI. (Sumber : Istimewa/Yeni Lestari)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bonge, remaja asal Citayam yang viral di media sosial diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta pada Selasa malam, 19 Juli 2022. Bonge dan rekan-rekannya itu kedapatan tak menggunakan masker.

Saat itu, petugas Satpol PP tengah patroli sekaligus kampanye penggunaan masker di Dukuh Atas. Kebetulan, ada Bonge dan sejumlah temannya yang dikenal dengan sebutan remaja SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok).

Berdasarkan video yang diterima VIVA, Bonge diketahui hendak pulang menggunakan kereta dari Stasiun Sudirman. Saat diciduk dan diberikan teguran, Bonge juga kooperatif.

Masker yang diberikan petugas juga langsung dipakai sebelum melanjutkan perjalanan pulang. “Ngomong sama teman-temannya agar selalu pakai masker, protokol kesehatan ya,” kata salah seorang petugas Satpol PP saat menegur Bonge dikutip pada Rabu, 20 Juli 2022.

Bonge tidak bicara banyak saat menerima teguran tersebut. Dia hanya nampak tersenyum dan mengangguk tanda setuju dengan ucapan petugas Satpol PP. Usai ditegur, Bonge dan temannya lantas menggunakan masker dan berjalan menuju Stasiun Sudirman.

Untuk diketahui, petugas Satpol PP dan pihak Kecamatan Tanah Abang melakukan kegiatan kampanye masker di kawasan Dukuh Atas tempat nongkrongnya remaja SCBD. Hal tersebut dilakukan agar para remaja yang kerap nongkrong di kawasan tersebut patuh terhadap protokol kesehatan atau prokes.

Selain itu, para petugas Satpol PP juga mengingatkan para remaja agar tak pulang larut malam dan tertidur di trotoar karena ketinggalan kereta.

Terpisah, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menyampaikan imbauan agar menaati prokes merupakan instruksi dari pimpinan. Para remaja tersebut juga diingatkan agar tak membuang sampah dan mengotori kawasan Dukuh Atas.

Menurut Tumbur, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan juga akan diberikan sanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat seperti tindakan menyapu. “Sehingga biar jera dan tidak mengulanginya lagi karena diberikan sanksi,” jelas Tumbur. (rdr/viva.co.id)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version