Bakal Diterapkan, Kendaraan jadi Bodong jika STNK Mati lebih 2 Tahun

Ilustrasi pengurusan STNK. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Peraturan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun akan diterapkan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas peraturan itu.

Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, diharapkan dapat menerima kebijakan ini.

Dia menyebut, kebijakan ini juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik. “Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan dalam keterangan tertulisnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, masih ada gap/akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.

“Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat men-support informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” kata Firman.

Berbagai instansi akan saling berbagi peran untuk menerapkan ketentuan di pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data kendaraan akibat STNK mati lebih dari dua tahun. Jasa Raharja akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara Korlantas Polri akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.

Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan, serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen. (rdr/detik.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version