PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kembali, Satpol PP Padang memberi surat peringatan ke sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan A Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Hayam Wuruk serta Jalan Nipah, Kota Padang,
Rabu (20/7/2022) malam.
Tujuan Satpol PP Padang gencar melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap PKL, yakni untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagaimana mestinya dan menjadikan Kota Padang kembali tertib dan indah.
Diketahui masih ada PKL menjadikan trotoar untuk berjualan tentu kegiatan tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang tertib PKL.
Satpol PP menghimbau PKL ini tidak lagi menempati trotoar untuk berjualan. Karena ini sudah melanggar aturan yang ada di Kota Padang terkait Perda 11 Tahun 2005.
Surat peringatan yang diberikan kepada pedagang ini adalah bentuk sosialisasi, oleh petugas penegak perda Pemko Padang, di dalam surat peringatan tersebut, para pedagang diingatkan agar tidak lagi menjadikan trotoar untuk tempat berjualan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy, yang turut serta mendampingi personel menyampaikan surat ke pedagang yang didatangi. “Ini adalah surat peringatan kepada pedagang, agar tidak menempati trotoar untuk berjualan,” terang Deni Harzandy.
Lebih lanjut, ia menyampaikan ini adalah upaya menjadikan Kota Padang tertib PKL serta upaya penegakan peraturan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP, sehingga Kota Padang benar-benar tertata dengan baik. “Sesuai SOP jika setelah diberikan surat peringatan ini, mereka tidak mengindahkan tentu kita lakukan upaya penertiban,” jelas Deni. (rdr)