JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL menangkap enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA di Kalimantan Utara (Kaltara).
Ketiga WNI tersebut adalah EW (23), TR (40) , YY (40). Sedangkan tiga WNA atas nama LS (40), HK (40) dan BJ (45). Mereka diduga adalah intelijen asing.
Penangkapan itu bermula saat prajurit jaga Pos Sei Pancang, Kalimantan Utara, Kopda Mochamad Arif melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos, Rabu (21/7/2022).
Prajurit itu kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan memeriksa orang, dokumen, dan barang. Diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang.
Setelah diketahui terdapat warga asing, penumpang dan pengemudi diarahkan turun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan handphone (HP) milik WNA.
“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Hersanto dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2022).
Hersanto lalu melaporkan temuan itu kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
Andreas mengatakan pengambilan foto-foto secara ilegal itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” kata Andreas. (rdr/cnnindonesia.com)