PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus ED (56), seorang ibu rumah tangga (IRT) karena menjual kupon judi togel.
Warga Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ini ditangkap di sebuah kedai kawasan Seberang Padang, Kamis (22/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pasang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, IRT tersebut ditangkap saat sedang asyik merekap angka togel yang dipesan pelanggan.
“Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku,” tuturnya.
Usai ditangkap, katanya, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Padang. “Pelaku masih kita periksa. Kita ingin telusuri kemana saja uang hasil togel itu disetor. Kita masih kembangkan,” terangnya. (rdr-007)