Main Judi Online, Seorang Buruh di Agam Diciduk Polisi

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya orang bermain Togel.

Tim Opsnal Saterskrim Polres Agam sedang menangkap pelaku judi Togel. (Antara/Dok Humas Polres Agam)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap YM (36) diduga pelaku judi online jenis toto gelap (Togel) di Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferri Ferdian di Lubukbasung, Jumat, mengatakan buruh harian lepas warga Jorong Banda Tangah, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya itu diamankan beserta satu telpon genggam, satu unit ATM, uang tunai Rp160 ribu dan lainnya.

“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agan untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat terkait adanya orang bermain Togel. Berkat laporan itu, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Agam langsung ke lokasi dan menemukan tersangka.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia menambahkan, Polres Agam berkomitmen untuk memberantas judi di daerah itu.

Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi. “Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version