Upaya tersebut juga melewati rangkaian rapat dan kajian oleh tim yang dibentuk Pemko Padang untuk mengkaji dan meneliti usulan nama jalan yang berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2015 tentang Penamaan Jalan sampai lahirnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang No. 264 Tahun 2022 tentang Status Ruas Jalan.
“Kita bersama menyatakan setuju, karena penetapan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di sepanjang Jalan Raden Saleh ini menjadi pengingat bagi kita untuk menghormati sekaligus mengabadikan orang yang telah berjasa bagi bangsa dan negara,” tutur dia.
“Tentunya kami berharap tidak ada masalah yang muncul dengan adanya perubahan nama jalan ini. Tapi justru sebaliknya, semoga memberikan manfaat bagi kita semua,” ungkap Hendri Septa.
Lebih lanjut, dikatakan pihak sudah melakukan pengurusan basis data kependudukan seperti KTP, KK, KIA, Setifikat tanah serta, NIB, STNK dan Asuransi lainnya melalui dukungan Camat dan lurah secara intensif. (rdr)