PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebagian jalan Raden Saleh di Kota Padang resmi diberi nama Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto. Pemberian nama jalan ini sendiri tentunya sudah melalui berbagai kajian.
Peresmian penetapan nama baru jalan tersebut ditandai pembukaan selubung papan nama jalan oleh Wali Kota Hendri Septa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar) Yusron di depan Kantor Kajati Sumbar, Jumat (22/7/2022) pagi.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kita menyambut baik penetapan nama Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang berada di ruas jalan utama Kota Padang ini,” ungkap Hendri Septa diduplik dari Infopublik.id, Sabtu.
Menurutnya, R. Soeprapto memang pantas dijadikan sebagai nama jalan karena telah berjasa bagi bangsa dan negara selaku perintis reformasi hukum di Tanah Air pada era1950-an.
Penetapan nama jalan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari kunjungan Kajati Sumbar saat itu Anwarudin Sulistyono bersama dirinya dan jajaran beberapa waktu lalu.
Upaya tersebut juga melewati rangkaian rapat dan kajian oleh tim yang dibentuk Pemko Padang untuk mengkaji dan meneliti usulan nama jalan yang berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2015 tentang Penamaan Jalan sampai lahirnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Padang No. 264 Tahun 2022 tentang Status Ruas Jalan.
“Kita bersama menyatakan setuju, karena penetapan Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto di sepanjang Jalan Raden Saleh ini menjadi pengingat bagi kita untuk menghormati sekaligus mengabadikan orang yang telah berjasa bagi bangsa dan negara,” tutur dia.
“Tentunya kami berharap tidak ada masalah yang muncul dengan adanya perubahan nama jalan ini. Tapi justru sebaliknya, semoga memberikan manfaat bagi kita semua,” ungkap Hendri Septa.
Lebih lanjut, dikatakan pihak sudah melakukan pengurusan basis data kependudukan seperti KTP, KK, KIA, Setifikat tanah serta, NIB, STNK dan Asuransi lainnya melalui dukungan Camat dan lurah secara intensif. (rdr)