PADANG, RADARSUMBAR.COM – Relevansi antara bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) layak diwujudkan dalam sebuah kesepakatan dan komitmen.
Sebagai bagian dari program nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendukung pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy pada pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, serta pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dimotori oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar di Auditorium Gubernuran, Jum’at (22/7/2022).
Wagub menuturkan, bisnis sebagai sektor yang berpengaruh penting dalam keberlanjutan sebuah negara perlu melakukan penguatan nilai-nilai HAM. Hal ini dikarenakan sektor ini ternyata merupakan salah satu penyumbang angka pelanggaran yang cukup tinggi.
“Oleh karena itu setiap kelompok kerja yang berasal dari OPD Pemprov Sumbar dapat mempedomani setiap rencana anggaran pada kegiatan yang berkenaan dengan penegakan HAM, termasuk hak ekonomi, sosial dan budaya,” kata Wagub.
Lebih lanjut Wagub Audy mengatakan implementasi bisnis dan HAM relatif dipandang sebagai suatu hal yang baru. Maka dari itu, diperlukan pemahaman singkat dan cepat oleh masing-masing gugus tugas daerah yang telah dibentuk, sesuai dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi mengatakan pembentukan gugus tugas tersebut merupakan tindak lanjut dari program Dewan HAM PBB.
“Indonesia sebagai peserta gugus tugas Internasional bisnis dan HAM, membentuk gugus tugas di daerah, termasuk di Sumatera Barat,” terangnya.
Ia berharap, Gubernur dan Wagub Sumbar selaku pembina, serta Kakanwil Kumham Sumbar sebagai Ketua gugus tugas dapat segera memulai sosialisasi dan melaksanakan tugas terkait aktivitas bisnis dan HAM di wilayah Sumatera Barat.
Adapun tugas dan fungsi gugus tugas ini dijelaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya adalah untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi bisnis dan HAM, serta koordinasi dan penyelarasan prinsip-prinsip bisnis dan HAM dengan pemangku kepentingan terkait.
Disamping itu, pembentukan gugus tugas dan pencangan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) kata Andika, menjadi bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja pemerintah dalam melaksanakan P2HAM.
“P2HAM membuat pelayanan yang tidak diskriminatif, bebas pungli dan KKN, transparan, akuntabel, professional berintegritas, cepat, tepat dan berkualitas,” ungkap Andika.
Menutup pengukuhan gugus tugas dan pencangan tersebut, seluruh kepala unit pelaksana teknis hukum dan HAM di wilayah Sumatera Barat menandatangani pernyataan pencangan P2HAM disaksikan oleh Wagub Audy Joinaldy, Dirjen HAM Mualimin Abdi dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani. (rdr)